(Mamuju) – Pada Jumat, 6 Januari 2023, RSUD Provinsi Sulawesi Barat telah memberlakukan parkir berbayar terhadap kendaraan yang masuk di RSUD, yang sebelumnya telah melakukan kegiatan simulasi selama tiga hari mulai tanggal 3 sampai 5 januari 2023 dengan biaya parkir di gratiskan. ketentuan ini dikecualikan pada mobil ambulance.

Adapun Tarif Parkir Rumah Sakit dipatok untuk Kendaraan Mobil 2 (Dua) Jam Pertama Rp. 4000.- , Setiap Jam berikutnya Rp 2.000. Paket Sehari Rp. 16.000. Paket Rawat inap (Maksimal 5 Hari) Rp.45.000.

Untuk kendaraaan Motor 2   ( Dua  )  jam Pertama Rp 2000. , Setiap jam berikutnya, Rp. 1000. Paket Sehari Rp 8.000, Paket Rawat inap (Maksimal 5 Hari) Rp 20.000.

Tarif Parkir yang diberlakukan di RSUD Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No 31 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah.