Mamuju, 01/03/2023. Pejabat struktural di Lingkungan RSUD Provinsi Sulawesi Barat melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2023 yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 RSUD Provinsi Sulawesi Barat. Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) ini dilaksanakan untuk memenuhi Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) diawali dengan penandatanganan Oleh Direktur RSUD Provinsi Sulawesi Barat. Setelah itu dilanjutkan dengan Kepala Bidang. Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Perencanaan dan pengembangan dan Kepala Bidang Pelayanan. Kepala Bidang Keperawatan. Berikutnya dilakukan penandatanganan PK eselon IV, antara Kepala Sub Bagian Kepegawaian,  Kepala Sub Bagian Keuangan dan  Kepala Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga yang didampingi oleh Kepala bidang Tata Usaha, kemudian dilanjutkan oleh Kepala Sub Bidang Program Evaluasi dan Litband, Kepala Sub bidang  Rekam Medik, Kepala Sub Bagian Pemasaran dan Informasi yang didampingi oleh Kepala bidang Perencanaan dan pengembangan, dilanjutkan Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendaliaan Mutu Pelayanan, Kepala Sub Bidang Pelayanan Medik, Kepala Sub Bidang Penunjang Medik didampingi oleh kepala bidang pelayanan. Dan penandatanganan perjanjian kinerja yang terakhir yaitu Kepala Sub Bidang Bina Diklat Keperawatan, Kepala Sub Bidang Asuhan Keperawatan, Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Mutu Keperawatan di damping oleh Plh. Kepala bidang keperawatan.