Mamuju, 17/05/2021. Hari Senin, 17 Mei 2021 merupakan hari pertama RSUD Provinsi Sulawesi Barat masuk kantor dan melaksanakan aktivitas seperti biasanya untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada pengunjung rumah sakit.

Sebelum melakukan pelayanan, semua ASN melakukan absensi dan melaporkan ke Sub Bagian Kepegawaian RSUD Provinsi Sulawesi Barat, dilengkapi dengan dokumentasi masing-masing unit.

Cuti bersama menyambut hari raya Idul Fitri tahun 2021 hanya berlangsung 1 hari, yaitu 12 Mei 2021. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Nomor 642 tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Sebelumnya cuti bersama hari raya Idul Fitri tahun 2021 awalnya akan dilaksanakan pada 12,17, 18, dan 19 Mei 2021. Namum keputusan terbaru yang dikeluarkan pemerintah, cuti bersama tanggal 17 – 19 Mei 2021 dihapus. Sehingga dengan demikian cuti bersama hari raya Idul fitri hanya pada 12 Mei 2021.Pengurangan masa libur dan cuti bersama ini dilakukan untuk mencegah meningkatnya angka covid-19.

Di hari pertama masuk kantor, Sub Bagian Kepegawaian melakukan sidak dan absensi manual ke unit-unit pelayanan dan manajemen rumah sakit, yang kemudian akan dilaporkan kepada Direktur RSUD dan BKD Provinsi Sulawesi Barat.

ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai pada bulan berjalan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 805/1115/V/2021 Tahun 2021 tentang Kehadiran ASN Setelah Cuti Bersama dan Libur Nasional.

Persentase kehadiran ASN RSUD Provinsi Sulawesi Barat adalah 93 %, cuti dan tanpa keterangan 7 %.