Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 296 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Penanganan Kemiskinan, Stunting, Anak Tidak Sekolah, Pernikahan Anak, dan Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tanggal 2 Juli Tahun 2023.
RSUD Provinsi Sulawesi Barat memiliki tugas operasional untuk mengkoordinasi kegiatan di wilayah Kecamatan Sarudu dan Doripoku Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.
Direktur RSUD Provinsi Sulawesi Barat Beserta rombongan melakukan kunjungan dalam rangka singkronisasi rencana aksi penaganan permasalahan 4 + 1 di Kec.Sarudu dan Doripku Kab.Pasang Kayu Provinsi Sulawesi Barat, jumat (1/9/2023).
Kunjungan ini bertujuan untuk Berkolaborasi dengan pemerintah setempat untuk mengatasi masalah stunting, kemiskinan dan meningkatkan akses dan partisipasi dalam pendidikan, mengurangi angka pernikahan anak dan dalam upaya untuk melindungi hak-hak anak dan meningkatkan kondisi sosial.
Dalam kunjungan ini kegiatan dilaksanakan di dua tempat, di Kantor Kecamatan Sarudu, Di Kantor Kecamatan Doripoku, Kegiatannya antaralain: Sosialisasi tentang Upaya Pencegahan Stunting oleh dokter specialis Gizi RSUD Provinsi Sulawesi Barat, Diskusi tentang data dan merumuskan rencana Aksi, Pemberian paket bantuan untuk penanganan Stunting yang diwakili masing-masing Camat, Camat menyerahkan masing-masing ke petugas Gizi Puskesmas.
Adapun Pemberian Paket bantuan untuk Wilayah Kecamatan Sarudu yaitu:RSUD Provinsi Sulawesi Barat 50 Rak telur, Kesbangpol Pasangkayu 10 Rak Telur dan 16 bungkus Regal Biskut, RSUD Pasangkayu 10 karung beras @ 5 kg dan 24 Kaleng susu dan Pemberian Paket bantuan untuk Wilayah Kecamatan Doripoku RSUD Provinsi Sulawesi Barat 50 Rak telur.