STRUKTUR ORGANISASI

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 25 Tahun 2013 tentang tugas pokok dan fungsi organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Struktur Organisasi RSUD Provinsi Sulawesi Barat di atur dan ditetapkan sebagai berikut :

SUSUNAN PEJABAT PENGELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/616/SULBAR/XI/2019 Tanggal 18 November 2019 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019-2024,  susunan pejabat pengelola badan layanan umum darerah RSUD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 – 2024 adalah sebagai berikut.

No Nama/Jabatan Kedudukan dalam Pengelolaan BLUD
1 Direktur RSUD Pimpinan BLUD
2 Kasub. Keuangan RSUD Pejabat Keuangan
3 Kabag. Tata Usaha RSUD Pejabat Teknis
4 Kabid. Perencanaan dan Pengembangan RSUD Pejabat Teknis
5 Kabid. Pelayanan RSUD Pejabat Teknis
6 Kabid. Keperawatan RSUD Pejabat Teknis