Komite Etik RSUD Provinsi Sulawesi Barat melakukan rapat dan sosialisasi hasil bimtek di Aula lantai 3 RSUD Provinsi Sulawesi Barat hari Selasa 12 September 2023.
Rapat ini diawali oleh dengan pembukaan ketua Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit ( dr.Fadly, S.S.Ked ) dilanjutkan dengan bersilaturahmi bersama teman – teman Tim Komite Etik dan Hukum RSUD Provinsi Sulawesi Barat, kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi hasil bimtek Etik, Hukum dan Keselamatan Rumah Sakit.
Tujuan dari rapat ini adalah untuk mensosialisasikan hasil bimbingan tekhnis yang diikuti oleh perwakilan dari komite etik dan hukum Rumah Sakit, Komite Medik dan Keperawatan bagian Sub komite Etka dan disiplin.
Adapun hasil Bimtek yang disampaikan oleh Ketua Komite Medik antaralain:
- Pengantar terkait Undang – Undang Nomor 17 Thn 2023 tentang Kesehatan, bahwa undang – Undang tersebut ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2023.ada 11 UU dicabut namun ada penjabaranya pada Bab XX tepatnya pada pasal 453 menyebutkan bahwa “ada 11 UU dicabut dan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU Kesehatan ini” dan pada pasal 454 darim UU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila dari UU No 17 tahun 2023 sudah ada turunanya, untuk saat ini sementara proses penggodokkan dikemetrian keasehatan.
- Dasar – dasar ilmu Hukum
- Perbedaan Etik,disiplin dan hokum
- Etika dan Hukum RS sesuai standar kesehatan thn 2022/2023
- Sosialisasi Permenkes No.42 thn 2018 tentang Komite Etik dan Hukum RS.
- Penyusunan Panduan Etika Perilaku pegawai RS ( Code of Conduct)