Mamuju, 05/05/2021. ASN RSUD Provinsi Sulawesi Barat merampungkan SKP atau laporan kinerja pegawai bulan Januari s/d April tahun 2021.
SKP bulan Januari s/d April menjadi salah satu ketentuan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2021 di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Pembayaran tambahan penghasilan pegawai tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
Mengingat bulan Januari s/d April 2021, Provinsi Sulawesi Barat berada pada masa status tanggap darurat dan status darurat menuju pemulihan pasca bencana gempa bumi, maka penilaian indikator kinerja melalui SKP online dan penghitungan tingkat kehadiran berbasis elektronik dapat dilakukan secara manual.
Tentu kebijakan ini memberi kemudahan kepada ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, khususnya di RSUD Provinsi Sulawesi Barat.