MAMUJU (20/02/2020) – Unit Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) kali ini bersama dengan dr. Saban Abubakar Momon melakukan edukasi kesehatan bagi pengunjung rumah sakit mengenai bahaya merokok.
Rokok mengandung 4000 bahan toxic, 43 bahan karsinogenik yakni bahan yang dapat memicu kanker. Beberapa kandungan yang paling dikenal adalah nikotin, tar dan karbon monoksida. Nikotin merupakan zat yang dapat meningkatkan tekanan darah; tar dapat menempel di paru-paru; CO dapat merusak lapisan pembuluh darah dan dapat menyebabkan pembuluh darah tersumbat.
dr. Saban menyampaikan bahwa merokok sangatlah merugikan, bukan hanya bagi si perokok (perokok aktif) tapi juga bagi orang di sekitarnya (perokok pasif). Keduanya memiliki risiko kesehatan yang sama, karena sama-sama menghirup/ terpapar asap rokok.
Beberapa dampak merokok yaitu:
1. Radang saluran pernafasan dan asma
2. Penyakit jantung
3. Stroke
4. Kanker, seperti kanker mulut, kanker hati, kanker paru-paru
5. Lemah syahwat dan tidak dapat memiliki keturunan
6. Tukak lambung dan usus
“Saat seseorang berhenti merokok sebagian besar sistem kekebalan tubuhnya akan kembali membaik dengan sendirinya”, kata dr. Saban. Agar dapat berhenti merokok, kuncinya ada pada niat dan tekad yang kuat. Dukungan dari orang terdekat dan lingkungan sekitar juga sangat berpengaruh.
Berikut ini adalah manfaat yg diperolah saat seseorang tidak merokok:
20 menit | Tekan darah, denyut jantung dan aliran darah membaik |
12 jam | Hampir semua nikotin telah dinetralkan dan kadar oksigen dalam darah membaik |
1-2 hari | System indera pengecap dan penciuman mulai membaik. System jantung meningkat baik |
2 minggu – 1 bulan | Fungsi paru membaik, nafas pendek dan batuk berkurang. Fungsi pernafasan meningkat |
5 tahun | Risiko stroke menurun sama seperti orang yang tidak pernah merokok |
10-15 tahun | Risiko kanker paru berkurang dari setengahnya. Semua penyebab kematian dan risiko penyakit jantung menurun sama seperti orang yang tidak pernah merokok |
Rumah sakit merupakan salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan UU Kesehatan No. 36/2009 Tentang Rumah Sakit, peraturan ini juga tertuang dalam Perda Sulbar No. 01/2017. Untuk itu diharapkan bagi para pengunjung rumah sakit agar tidak merokok saat sedang berada di lingkungan rumah sakit, karena selain dilarang juga dapat mengganggu kesehatan diri sendiri dan orang lain.
SALAM SEHAT!