Mamuju, (19/02/2020). Klarifikasi Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan RSUD Provinsi Sulawesi Barat terkait pemberitaan media mengenai penyanderaan pasien di RSUD Provinsi Sulawesi Barat, rabu malam.

Pasien atas nama Siti Hadara asal Dusun Parundang Desa Sumare Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat di rawat di RSUD Provinsi Sulawesi Barat karena harus menjalani operasi kaki setelah menginjak duri yang mengakibatkan kaki pasien mengalami pembengkakan, pasien tersebut juga di diagnosis menderita diabetes mellitus.

Pihak RSUD Provinsi Sulawesi Barat menyatakan bahwa tidak benar adanya penyanderaan pasien seperti yang diberitakan media-media online dan media cetak. Pasien berstatus umum di karenakan BPJS PBI tanggungan APBN (Pusat) pasien telah dinon aktifkan dari pusat . Dari pihak keluarga pasien sudah menyetujui jika pasien berlaku umum dengan menandatangani surat pernyataan berlaku umum dari rumah sakit.

Kondisi pasien pertanggal 19 Februari 2020 rabu malam, dinyatakan belum bisa pulang karena pasien masih dalam kondisi pusing, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas rumah sakit dan petugas kesehatan Polda Sulawesi Barat.

Pasien Siti Hadara bersama dengan Petugas Medis Polda Sulbar