Mamuju (2 /7/2021) – RSUD Provinsi Sulawesi Barat bersama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Barat menghadiri pertemuan di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat pada Jumat, 02 Juni 2021, untuk membahas mengenai Rancangan Peraturan Gubernur tentang SIMRS pada RSUD Provinsi Sulawesi Barat. Rapat yang dipimpin oleh Afrisal, Tim dari Biro Hukum, dan dihadiri oleh Tim dari RSUD Provinsi Sulawesi Barat yang terdiri dari Ka.TU, Kabid Perencanaan dan Pengembangan, Kasubbid Rekam Medik dan staf terkait serta Sekretaris Dinas Kominfo, dilakukan sebagai bentuk upaya untuk menciptakan suatu payung hukum bagi pelaksanaan SIMRS di Lingkup Pemerintahan Sulawesi Barat, khususnya di RSUD Provinsi Sulawesi Barat.
Pelaksanaan SIMRS sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, yang saat ini memang menjadi landasan hukum rumah sakit dalam menjalankan SIMRS. Pada pasal 10 menyebutkan bahwa “Menteri melalui Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang Bina Upaya Kesehatan, Pemerintah Daerah Provinsi melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SIMRS sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat SIMS adalah suatu system teknologi informasi komunikasi yang memroses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan rumah sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat, dan merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan (Permenkes Nomor 82 tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit).
Untuk saat ini draf Pergub yang telah diajukan masih menunggu tindak lanjut dan akan kembali dikoordinasikan bersama dengan pihak Kominfo, karena rencananya akan dibuatkan suatu payung hukum untuk semua aplikasi yang digunakan oleh semua SKPD di lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat. Diharapkan rencana ini dapat terealisasikan dalam tahun ini.
SIMRS RSUD Provinsi Sulawesi Barat merupakan salah satu wujud pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Diharapkan kedepannya, SIMRS dapat dimasukkan dalam rencana Induk SPBE.
(J)