Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.4/135/SULBAR/III/2023 tentang perangkat daerah Berpredikat Zona Integritas menuju wilayah bebas Korupsi dan wilayah Birokrasi bersih melayani dilingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Barat , Direktur RSUD Prov Sulbar dr.Marintani Erna Dochri, memimpin rapat pembahasan pengisian lembar kerja evaluasi ( LKE ) Zona integritas bertempat di Lt 3 Ruang pertemuan RSUD Prov Sulbar pada hari Selasa, 20 Februari 2024.rapat ini dihadiri oleh Kepala Bagian / Bidang, Kepala Sub Bagian/Sub Bidang dan Tim Satuan Pengawas Internal.
Rapat dibuka oleh direktur RSUD Prov Sulbar dalam arahanya menyampaikan bahwa Zona integritas ini sangat penting untuk ditindak lanjuti sehingga dalam dalam rapat ini akan dibahas satu persatu semoga menghasilkan rekomendasi yang sesuai dengan apa yang kita harapakan, dilanjutkan oleh Kepala Bagian Tata Usaha ( Muzdalipah, SKM.M.Kes ) Menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2021 tentang pembagunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani diInstansi pemerintah.
Berdasarkan Permenpan Nomor 90 thn 2021 menjelaskan bagaimana tata cara terkait penilaian dan pelaksanaan zona integritas, tahun 2023 RSUD Prov Sulbar dinyatakan sebagai salah satu instansi yang akan dinilai Zona integritas.
Rumah Sakit berada di Posisi 9 sebagai OPD yang ditetapkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Bersih dan Melayani ( WBM ) inilah yang menjadi dasar untuk tindak lanjut pelaksanaan zona integritas.
Terkait Zona integritas ini rumah sakit akan membangun wilayah bebas korupsi dan wilayah bersih melayanai programnya diharapkan terinternalisasi di OPD, bukan karena adanya penilaian tetapi bagaimana kita berpikir membudayakan WBK dan WBM dengan melibatkan teman – teman yang ada di pelayanan, selanjutnya pembahasan Pengisian LKE yang akan dipandu oleh Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Prov Sulbar.