RSUD Provinsi Sulawesi Barat bersama BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penyelenggaraan program JKN, yang digelar diruang rapat RSUD, Rabu, 10 Januari 2024.
Dalam pertemuan tersebut Direktur RSUD Prov Sulbar dr.Mariantani Erna Dochri menerima langsung kunjungan silaturahmi tim BPJS Kesehatan Cabang Mamuju.
Direktur RSUD Sulbar, dr Marintani Erna Dochri mengatakan pertemuan dan silaturahmi bersama Tim BPJS Kesehatan Cabang Mamuju membahas terkait perpanjangan kontrak kerja sama pelayanan kepesertaan BPJS tahun2024.
Diminta Sertifikat JKN untuk pegawai tenaga kontrak di Rumah Sakit menurut aturanya yaitu 4 % harus di tanggung oleh pemberi pekerja dan 1 % di tanggung oleh pekerja, selain memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, RSUD juga terus melakukan upaya peningkatan mutu kualitas pelayanan dengan memastikan setiap pegawai mendapat jaminan kesehatan yang layak. kata dr.Erna.
ia mengatakan, kegiatan tersebut perlu disosialisasikan ketenaga kontrak, dan Rumah Sakit berkomitmen untuk mematuhi aturan yang terkait dengan hal tersebut, dengan memastikan seluruh tenaga kontrak mendapatkan jaminan kesehatan.
Kerja sama baik yang sudah terjalin dan berharap bisa lebih ditingkatka lagi terutama dalam hal pelayanan kesehatan .
Sehingga apa yang menjadi hak anggota BPJS Kesehatan ketika melakukan pemeriksaan kesehatan dan tindakan kesehatan mendapatkan pelayanan yang maksimal dari rumah sakit.