Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara serta penyelenggaraan badan publik lainnya, ditambah dengan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, dan akuntabel, serta memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi yang mereka perlukan.