Informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah informasi yang tidak dapat diakses publik karena sifatnya yang rahasia, sesuai ketentuan yang terbatas dan bersifat limitatif. Pengecualian ini didasarkan pada pengujian konsekuensi yang timbul jika informasi tersebut dibuka, dengan tujuan melindungi kepentingan yang lebih besar daripada jika informasi tersebut dibuka, seperti membahayakan pertahanan negara atau merugikan hak pribadi seseorang.