Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Informasi Berkala adalah informasi publik yang wajib diperbarui, disediakan, dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala, setidaknya setiap enam bulan sekali oleh setiap Badan Publik. Informasi ini bersifat proaktif, artinya badan publik wajib menyediakannya tanpa perlu menunggu permintaan dari masyarakat.