Menurut Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi Serta Merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, yang wajib segera diumumkan oleh badan publik tanpa penundaan kepada masyarakat agar dapat mengantisipasi dan meminimalkan dampak buruk. Contoh informasi ini meliputi informasi bencana alam, wabah penyakit, racun pada makanan, dan gangguan utilitas publik.