Menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik yang harus disediakan oleh badan publik dan siap untuk diberikan kepada pemohon informasi saat diminta, dan tidak dapat dikecualikan. Contohnya meliputi daftar seluruh informasi publik yang dikuasai badan publik, hasil keputusan dan pertimbangannya, kebijakan beserta dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek, serta perjanjian dengan pihak ketiga.