Senin,19 Juni 2023 Bertempat di Aula Lantai 3 Para ASN dan PTT lingkup RSUD Provinsi Sulawesi Barat melakukan Registrasi Penerapan Identitas Kependudukan digital kependudukan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Barat.

Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 070/10222/Dukcapil tanggal 20 juni 2022,

terkait penerapan Identitas Digital dan Permendagri Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital pada pasal 14 point (a) mengikuti penerapan tekhnologi informasi dan komunikasi mengenai Digital Kependudukandan

(b)meningkatkan Pemanfaatan Digitalisasi Kependudukan.

Dalam pelaksanaan kegiatan para ASN dan PTT didampingi sampai berhasil melakukan registrasi oleh petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Barat.