Selasa, 30 Juli 2024, RSUD Provinsi Sulawesi Barat menerima kunjungan Supervisi Pelaporan Farmakovigilans oleh BPOM dilantai 3 ruang pertemuan RSUD Prov Sulbar.

Kegiatan dibuka oleh Kabid Pelayanan ( Nurwardi Nur, S.Si, Apt, M.Kes ) menyampaikan  selamat datang kepada Tim BPOM Pusat dan BPOM Mamuju di RSUD Prov Sulbar dan  sangat mengapresiasi kunjungan supervisi ini dalam rangka mendorong pelaporan ESO oleh tenaga kesehatan di RSUD Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana kita ketahui BPOM merupakan rujukan RS dalam hal aktifitas  pemantauan aspek keamanan obat dalam rangka pasien safety.

Kepada semua petugas poli maupun perawatan pada kesempatan ini agar dapat mengikuti dengan baik arahan – arahan dari BPOM  sehingga kedepan dapat proaktif melaporkan KTD/ ESO  yang mungkin dialami pasien sebagai upaya nyata kita dalam meningkatkan perlindungan kepada pasien selanjutnya arahan dari Tim Supervisi BPOM Pusat pada Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu Obat dan Napza ( Dra. Fachdiana Fidia, Apt, Msi. Dilanjutkan dengan penyampain materi.

 Adapun  materi yang disampaikan adalah sistem farmakovigilans diindonesia mulai dari Alur , Definisi, dasar Hukum dan Sistem pelaporan Farmakovigilans.

Menurut WHO Mendefinisikan Farmakovigilans adalah suatu keilmuan dan aktivitas  tentang deteksi penilaian ( assessment ), Pemahaman dan pencegahan efek samping atau masalah lainya terkait dengan penggunaan obat.

Dasar hukum farmakovigilans  adalah UU No.17 tahun 2023 tentang  Kesehatan Pasal 141 ayat (3) : Penggunaan Obat , Obat Bahan Alam dan alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )  dan ayat  (2) harus memperhatikan Keselamatan Pasien.

Sebagai Penutup  Badan POM  sebagai Pusat Farmakovigilans /MESO melakukan pengawasan pre-Market dan Post-Market untuk mengawali keamanan, khasiat, dan mutu  obat yang beredar untuk mewujudkan ketahanan di Indonesia. Semakin banyak laporan KTD/ ESO/ KIPI yang diterima, maka ketetapan signal detection keamanan suatu obat termasuk vaksin bedasarkan populasi di negara dapat ditetapkan dan tindak lanjut regulator terkait keamanan obat yang diberikan lebih tepat. Supervisi pelaporan ESO oleh tenaga kesehatan merupakan tindak pelaksanaan workshop /sosialisasi /bimbingan teknis /pelatihan farmakovigilans kepada tenaga  kesehatan yang lebih dilaksanakan sebelumnya untuk melihat implementasi farmakovigilans di sarana pelayanan kesehatan dan untuk meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan.