Direktur RSUD Prov Sulbar ( dr.Marintani Erna Dochri ) Memimpin Rapat Pembahasan Kriteria Kris JKN yang dilaksanakan pada hari Selasa, 23 Januari 2024 bertempat di Lt 3 Ruang Pertemuan RSUD Prov Sulbar.

Arahan direktur Rumah Sakit dengan adanya KRIS dan pemenuhan 12 Standar Fasilitas rawat inap diharapkan kualitas layanan kesehatan rawat inap peserta BPJS Kesehatan lebih ditingkatkan.

KRIS  JKN merupakan  sistem baru yang akan digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di Rumah Sakit, dengan penerapan KRIS diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas layanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.

Ada 12 Kriteria Fasilitas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu :

  1. Komponen bagunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi Udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 ( Enam )kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria  standard 250 lux untukpenerangan dan 50 lux pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 ( dua ) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  5. Adanya nakes pertempat  tidur
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit ( infeksi dan Non Infeksi ).
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 ( empat ) tempat tidur dengan jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai/Partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon ataumenggantung.
  10. Kamar mandi diraung rawat inap.
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  12. Outlet oksigen.