Mamuju, 28/6/2022. Unit PKRS kembali memberikan Edukasi Kesehatan kepada pasien di ruang tunggu rekam medik mengenai Beyond Use Date Obat, yang disampaikan oleh Amalia Angreini, A.Md.Farm dari Instalasi Farmasi RSUD Provinsi Sulawesi Barat.
Beyond Use Date (BUD) adalah batas waktu penggunaan produk obat setelah diracik / disiapkan atau setelah kemasan primernya dibuka / dirusak. Kemasan primernya disini berarti kemasan yang langsung bersentuhan dengan bahan obat, seperti botol, ampul, vial, blister, dst.
Apa bedanya dengan Expiration Date (ED) ?
BUD menggambarkan batas waktu obat setelah kemasan dibuka, sebaliknya ED menggambarkan batas waktu penggunaan produk obat sebelum kemasan yang diproduksi oleh industri farmasi dibuka.
Apa pentingnya mengetahui BUD ?
BUD Obat penting untuk diketahui untuk meminimalkan kemungkinan risiko kepada pasien, akibat penggunaan obat yang sudah rusak, tidak efektif atau terkontaminasi.
BUD dan ED sama pentingnya untuk diketahui karena keduanya sering dianggap sama, padahal stabilitas obat sebelum dan setelah kemasan obat dibuka dapat berbeda. Ketidakstabilan obat dapat terlihat dari perubahan bentuk, warna, rasa dan bau obat. Obat yang sudah tidak stabil akan berkurang mutu dan efektifitasnya. Selain itu, reaksi kimia yang timbul pada obat yang sudah tidak stabil dapat membahayakan kesehatan.