BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
PASIEN MEMPUNYA HAK :
mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya;
mendapatkan penjelasan yang memadai mengenaI Pelayanan Kesehatan yang diterimanya;
mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;
menolak atau menyetqiui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah;
mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain; dan
mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
PASIEN MEMPUNYAI KEWAJIBAN :
memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.