BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

PASIEN MEMPUNYA HAK :
  1. mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya;
  2. mendapatkan penjelasan yang memadai mengenaI Pelayanan Kesehatan yang diterimanya;
  3. mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;
  4. menolak atau menyetqiui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah;
  5. mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
  6. meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain; dan
  7. mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
PASIEN MEMPUNYAI KEWAJIBAN :
  1. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
  2. mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
  3. mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
  4. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.