(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit)
- Mematuhi ketentuan/peraturan dan tata tertib yang berlaku di RSUD Provinsi Sulawesi Barat
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
- Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima
- Menghargai hak pasien lain dan tenaga kesehatan
- Menjaga kebersihan lingkungan dan tidak melakukan tindakan kriminal selama dalam perawatan
- Mematuhi hal-hal yang telah disepakati bersama