(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit)

  1. Mematuhi ketentuan/peraturan dan tata tertib yang berlaku di RSUD Provinsi Sulawesi Barat
  2. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
  3. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima
  5. Menghargai hak pasien lain dan tenaga kesehatan
  6. Menjaga kebersihan lingkungan dan tidak melakukan tindakan kriminal selama dalam perawatan
  7. Mematuhi hal-hal yang telah disepakati bersama