Layanan pengaduan rumah sakit bertujuan untuk menerima dan menindaklanjuti keluhan atau komplain dari masyarakat terkait pelayanan rumah sakit, serta sebagai saluran pemberian informasi. Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai saluran, seperti telepon, SMS, email, media sosial, kotak saran, atau secara langsung pada petugas di Ruang Pengaduan RS.. 

Saluran Pengaduan Rumah Sakit:

  • Secara Langsung di Ruang Pengaduan RS
  • Telepon: 0821-8844-6510
  • SMS / Whatsapp: 0821-8844-6510
  • Email: rsud@sulbarprov.go.id
  • Kotak Saran: Kotak saran yang ditempatkan di berbagai area rumah sakit.
  • Media Sosial: Facebook https://www.facebook.com/rsudprovinsisulawesibarat dan Instagram https://www.instagram.com/rsudprovsulbar/
  • SP4N-LAPOR!: Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat menyediakan saluran pengaduan online melalui website, SMS, dan aplikasi mobile.

Proses Penanganan Pengaduan:

  1. Penerimaan Pengaduan: Pengaduan akan diterima dan dicatat oleh petugas layanan pengaduan.
  2. Analisis dan Tindak Lanjut: Pengaduan akan dianalisis dan ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit.
  3. Pemberitahuan: Pasien atau pengadu akan diberi tahu tentang perkembangan pengaduan. 

Tips:

  • Sampaikan pengaduan secara jelas dan terstruktur.
  • Sertakan bukti jika ada.
  • Jangan ragu untuk menyampaikan pengaduan.
  • Setelah pengaduan disampaikan, ikuti perkembangan kasus.