Mamuju (01/10/2022) – Tim Pemusnahan Berkas Rekam Medis Rumah Sakit Umum Dareah Provinsi Sulawesi Barat telah melakukan pemusnahan berkas rekam medis in-aktif sebanyak 13.851 berkas (Januari 2013 – Agustus 2015) pada hari Sabtu, 01 Oktober 2022, di halaman depan gedung rumah sakit.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur RSUD Provinsi Sulawesi Barat dan jajaran manajemen serta perwakilan dari Biro Hukum, Inspektorat, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat.
Pemusnahan berkas rekam medis tersebut berdasarkan dan mangacu pada Surat Edaran Dirjen. Yanmed. No. HK.00.06.1.5.01160 tanggal 21 maret 1995 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Formulir Rekam Medis Dasar dan Pemusnahan Arsip Rekam Medis di Rumah Sakit.
Berkas yang dimusnahkan adalah berkas rekam medis yang sudah berakhir masa fungsinya dan tidak memiliki nilai guna, rusak, tidak terbaca dan tidak dapat dikenali baik isi maupun bentuknya. Adapun tujuan dilakukannya pemusnahan berkas rekam medis adalah untuk mengurangi beban penyimpanan berkas rekam medis.