RSUD Prov Sulbar bersama UPTD Laboratorium   Dinas lingkungan Hidup ( DLH ) membangun kerja sama terkait sampling dan analisa air limbah domestic dan air limbah bahan berbahaya  dan beracun, Selasa, 16 Januari 2024.

Direktur RSUD Prov Sulbar ( dr. Marintani Erna Dochri) bersama Kepala DLH Sulbar ( Zulkifli Manggazali ) di Kantor DLH Sulbar melakukan Penandataganan Memorandum of Understanding ( MoU ) dan perjanjian Kerja sama.kegiatan ini dihadiri oleh pejabat Struktural dan beberapa Staf.PKS ini berlaku satu tahun.

MoU adalah dokumen hukum dimana isinya menjelaskan perjanjian awal kedua belah pihak yang sebelum penandatangan telah disepakati atas dasar penawaran, pertimbangan, penerimaan hingga terikat secara hukum. 

“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat terwujud pengelolaan air limbah domestic dan air limbah bahan berbahaya dan beracun khususnya di rumah sakit. Rumah sakit merupakan salah satu tempat yang dapat menghasilkan limbah B3, sehingga perlu adanya pengelolaan agar limbah tersebut tidak mencemari lingkungan.