Direktur RSUD Provinsi Sulawesi Barat ( dr.Marintani Erna Dochri ) Menghadiri undangan Penyampaian Hasil Penilaian  Opini Kepatuhan Penyelenggaraan  Pelayanan Publik Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023.

Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.

RSUD Provinsi Sulawesi Barat menerima penghargaan Predikat  Zona Hijau  Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2023 dari ombudsman RI yang diserahkan oleh PJ Gubernur Prov Sulbar ( Prof Zudan Arif Fakrulloh ) pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 dan diterima langsung oleh direktur RSUD Prov Sulbar.

Penghargaan ini diberikan karena RSUD Prov Sulbar  telah memenuhi kriteria kepatuhan dalam memberikan pelayanan khususnya pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dalam penilaian ini segenap dimensi variabel dan indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik dan harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.