Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, salah satu syarat untuk diangkat menjadi PPPK adalah sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Sehubungan hal tersebut, RSUD Sulawesi Barat (Sulbar) mendapatkan mandat langsung dari BKD Sulbar dalam memfasilitasi pemberian surat keterangan sehat bagi para Calon PPPK Guru Formasi tahun 2023, Selasa, 27 Desember 2023.
Direktur RSUD Sulbar dr. Marintani Erna Dochri sangat menyambut baik hal itu dan berupaya memberikan pelayanan prima. Adapun pemeriksaan kesehatan yang dilakukan yaitu pemeriksaan bebas Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif ( Napza), pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, dan Tes kesehatan jiwa yang dilakukan mulai Rabu, 27 Desember sampai Jumat 5 Januari 2024. Jumlah peserta 705 orang.