Mamuju, 28/06/2021. RSUD Provinsi Sulawesi Barat dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Barat melakukan kerjasama pemanfaatan data kependudukan (pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el) dalam layanan lingkup RSUD Provinsi Sulawesi Barat.

Perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Drs. Muh. Ilham Borahima (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Barat) sebagai pihak kesatu, dan dr. Hj. Indahwati Nursyamsi, M. Kes (Direktur RSUD Provinsi Sulawesi Barat) sebagai pihak kedua, dilakukan di RSUD Provinsi Sulawesi Barat dan dihadiri oleh beberapa pejabat dari Dinas Dukcapil dan RSUD Provinsi Sulawesi Barat.

Melalui user ID web portal yang diserahkan Dinas Dukcapil, RSUD Provinsi Sulawesi Barat dapat mengakses data terpusat kependudukan dengan tetap berpedoman pada perjanjian kerjasama dan menjaga kerahasiaan atas data yang diakses serta memberikan data umpan balik kepada Ditjen Dukcapil melalui Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Barat.

Elemen data yang dapat dimanfaatkan melalui hak akses verifikasi dan validasi data kependudukan, meliputi :

  1. No. KK
  2. NIK
  3. Nama Lengkap
  4. Jenis Kelamin
  5. Tempat Lahir
  6. Tanggal/Bulan/Tahun Lahir
  7. Status Perkawinan
  8. Golongan Darah
  9. Jenis Pekerjaan
  10. Alamat Sekarang (Kode Provinsi, Nama Provinsi, Kode Kabupaten/Kota, Nama Kabupaten/Kota, Kode Kecamatan, Nama Kecamatan, Kode Desa/Kelurahan, Nama Desa/Kelurahan, RT, RW).

Hak akses verifikasi data kependudukan melalui web portal RSUD Provinsi Sulawesi Barat dilakukan melalui NIK peserta. Ini memudahkan layanan di rumah sakit , pasien cukup memperlihatkan KTP untuk di scan dan secara otomatis data kependudukan akan langsung muncul di aplikasi SIMrs yang dapat menarik data kependudukan dari dukcapil.

RSUD Provinsi Sulawesi Barat wajib mengirimkan data balikan kepada Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Barat berupa data NIK dan Nomor Rekam Medis pasien, golongan darah, nomor surat keterangan kematian, dan nomor surat keterangan kelahiran, melalui aplikasi data balikan yang terdiri dari 3 metode pengiriman, yakni :

  1. Metode Upload Data Excel atau CSV
  2. Metode Form Online, dan
  3. Metode Web Service

Namun, saat ini RSUD Provinsi Sulawesi Barat hanya dapat melakukan pengiriman data balikan melalui aplikasi data balikan menggunakan metode Upload Data Excel, dalam hal ini Ditjen Dukcapil masih dalam tahap mengembangkan sistem aplikasi data balikan untu daerah, sehingga pengiriman data balikan dapat dilakukan melalui media penyimpanan (flashdisk, CD, DVD, dll) yang dikirimkan kepada Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Barat dan diteruskan kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.