Selasa,  21 November 2023, RSUD Provinsi Sulawesi Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Pedoman Etika Perilaku Pegawai RSUD Provinsi Sulawesi Barat di Ruang Pertemuan lantai 3.

Tujuan sosialisasi ini adalah Menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit, pada Pasal 11 ayat (1)    huruf a dituliskan untuk Menyusun Panduan Etika dan Perilaku (Code of Conduct),Untuk menyamakan  persepsi tentang isi pedoman etika dan perilaku (code of conduct) pegawai RSUD Provinsi Sulawesi Barat, dan Agar semua pegawai/karyawan rumah sakit mengetahui sikap dan perilaku yang santun dalam memberikan pelayanan dan berinteraksi dengan pelanggan atau pengunjung RS.